PariwaraPEMKAB KUKAR

Eks Aset RSUD AM Parikesit Kukar Dihibahkan ke Kemenkumham RI

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan aset eks RSUD AM Parikesit, yang terletak di Jalan Imam Bonjol Tenggarong, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penyerahan hibah aset tersebut, ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Timur Sofyan, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin, Rabu, 12 Oktober 2022.

Sekda Sunggono mengatakan aset yang dihibahkan tersebut untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong yang berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit tersebut.

Pasalnya, kata Sunggono Lapas Wanita dan Anak Tenggarong itu meliputi wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, dan bangunan yang ada, peghuninya sudah melebihi kapasitas, sehingga dianggap sudah sangat mendesak untuk melakukan perluasan.

Sunggono juga mengatakan, atas hibah tersebut Kemenkum HAM mengapresiasi Pemkab Kukar yang dianggap peduli dengan penanganan wanita dan anak yang bermasalah hukum.

Diharapkannya, Lapas Wanita dan Anak yang akan dibangun benar-benar bersesuaian dengan kebutuhan.

“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetapi menjadi tempat yang manusiawi untuk dikelola, baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas,” kata Sunggono.(Mk/Adv)

BACA JUGA :  Menengok Launching Program Pengendali Pendistribusian Solar Subsidi (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 6

Back to top button