DPRD Samarinda Tunggu Informasi Resmi Atas Tunggakan Pembayaran Pihak Ketiga
Garda.co.id, SAMARINDA– Kewajiban pembayaran pekerjaan kepada pihak ketiga yang mencapai Rp 671 Miliar kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa nilai Rp671 miliar data yang tercantum dalam dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Samarinda.
Namun, pihak dewan belum mendapatkan informasi apakah sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan.
“Data yang kami pegang masih menunjukkan angka Rp671 miliar. Kami belum mendapat penjelasan apakah sudah ada pembayaran yang membuat nilainya berkurang. Karena itu kami meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah kota,” sebutnya.
Kamaruddin membeberkan tanggungan pembayaraan di dominasi dari pekerjaan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, tidak semua pekerjaan dengan nominal besar.
Lanjut Kamaruddin, kewajiban pembayaran juga berasal dari retensi atau sisa dana pemeliharaan proyek. Nilainya memang kecil namun jika diakumulasikan akan menghasilkan jumlah yang besar.
“Mayoritas merupakan retensi sekitar lima persen. Ada yang nilainya hanya satu hingga dua juta rupiah per pekerjaan. Namun karena jumlah proyeknya banyak, totalnya menjadi besar,” tuturnya.
Meski begitu, Kamaruddin mengakui masih terdapat beberapa proyek bernilai miliaran rupiah yang pembayarannya belum bisa dilakukan. Hal itu disebabkan hasil pekerjaan masih memerlukan perbaikan agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Ada beberapa pekerjaan yang secara fisik sudah selesai, tetapi hasilnya belum memenuhi ketentuan dalam perencanaan. Selama itu belum diperbaiki, pembayaran tentu belum dapat dilakukan,” sebutnya.
Pelunasan kepada pihak ketiga, kata Kamaruddin, sangat bergantung pada keuangan daerah. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat fluktuatif turut mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam menyelesaikan pembayaran.
“Kemampuan membayar tentu mengikuti kondisi keuangan daerah. PAD itu dinamis, kadang meningkat dan kadang menurun, sehingga berpengaruh terhadap penyelesaian kewajiban tersebut,” imbuhnya.
DPRD Samarinda terus menunggu penjelasan resmi terkait tanggungan pembayaran kepada pihak ketiga oleh Pemkot Samarinda. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)






