DPRD Samarinda Fokus pada Penyempurnaan Perda Bantuan Hukum Masyarakat
Garda.co.id, SAMARINDA – DPRD Samarinda saat ini tengah fokus pada penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Tujuan dari Perda ini adalah untuk memastikan akses yang lebih baik bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengungkapkan bahwa perlunya Perda tentang bantuan hukum ini memiliki referensi yang lebih efektif.
Referensi yang jelas ini sangat penting untuk menetapkan kriteria dan standar yang lebih pasti dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Referensi dalam Perda ini sebaiknya mencakup wilayah yang lebih luas, tidak hanya di Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat. Ranah Perda tentang bantuan hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” jelasnya Kamis, (16/11/2023).
Lebih lanjut Joni juga mengemukakan bahwa implementasi Perda tentang bantuan hukum masih belum optimal.Oleh karena itu, DPRD Samarinda sedang merencanakan koordinasi terkait bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan memang benar-benar efektif dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, peran Kesbangpol akan diperkuat dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” tambahnya.
Perbedaan utama antara Perda tentang bantuan hukum di tingkat lokal dengan program serupa di tingkat nasional terletak pada sumber dana. Program di tingkat nasional menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di Samarinda, Perda tentang bantuan hukum dijalankan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).






