DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Kawal Perjuangan Masyarakat Adat Menuju Pengakuan Hukum

 

 

Garda.co.id, Kukar – Langkah DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat kembali terlihat nyata. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (19/5/2025), Komisi I DPRD Kukar menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan respons terhadap desakan masyarakat adat yang terus menanti kepastian hukum.

“RDP ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin menunjukkan bahwa kami bersama mereka yang memperjuangkan pengakuan adat,” ujarnya.

Menurut Agustinus, masyarakat adat telah melewati proses panjang dalam mendorong pengesahan Raperda tersebut. Kini, mereka mendatangi DPRD untuk mengetahui sejauh mana tahapan yang telah ditempuh dan kapan aturan itu akan benar-benar berlaku.

“Masyarakat mempertanyakan kenapa Raperda ini belum juga ditetapkan, padahal sudah dibahas sampai paripurna. Sekarang tinggal menunggu penetapan dari pemerintah,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk segera memberikan kejelasan. Jika memang ada poin-poin yang perlu diperbaiki, DPRD menyatakan siap melakukan revisi.

“Kami tidak keberatan jika memang perlu penyempurnaan. Yang penting, jangan sampai perjuangan masyarakat ini sia-sia karena terhambat di akhir,” tegas Agustinus.

Ia menyebut Raperda ini krusial untuk memberikan payung hukum atas keberadaan masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap wilayah adat dan hak-hak tradisional yang melekat pada mereka.

Agustinus juga menekankan pentingnya hadirnya aturan yang berpihak, agar masyarakat adat tidak terus hidup dalam ketidakpastian.

“Perda ini adalah bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat adat,” ucapnya.

Komisi I, lanjutnya, akan terus mengawal proses hingga Perda ini resmi ditetapkan.

BACA JUGA :  Bupati Kukar Resmikan Posyandu Edelweis di Desa Jembayan, Model Penanganan Stunting

“Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat adat merasa aman secara hukum dan diakui secara penuh oleh negara,” pungkas Agustinus. (Adv/fa)

Back to top button