DPRD Kaltim Mediasi PT WIN dan Perwakilan Warga Soal Ganti Rugi Lahan Sawit
Garda.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pertemukan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Bersama Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) dengan PT Wira Inova Nusantara (WIN) untuk mediasi terkait ganti rugi lahan yang belum dibayar sejak beberapa tahun silam.
Pertemuan itu dihelat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diprakarsai oleh Komisi I DPRD Kaltim. Turut hadir dalam rapat Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan anggota Komisi I yang lain Jahidin dan M. Udin. Ikut membersamai pula Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Berau, Bontang dan Kutim.
“Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan lanjutan rapat pada 9 Maret 2021 lalu ihwal penguasaan lahan milik Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT WIN terkait dengan dugaan penyerobotan lahan yang sampai saat ini belum jelas ganti ruginya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, Selasa (7/3/2023).
Ia menerangkan, tindaklanjut dari rapat-rapat sebelumnya, bahwa PT WIN menjanjikan akan mengganti rugi lahan masyarakat asalkan tapal batasnya sudah jelas, sehingga perlu ditelaah apakah PT WIN sudah memahami Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2022 tentang penetapan batas desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang, sedangkan Perbup tersebut sudah terbit sejak bulan April tahun 2022.
Hasil kesimpulan rapat telah disepakati bahwa PT WIN berkomitmen membayar ganti rugi lahan yang menjadi sengketa dengan warga Desa Kerayaan, lalu pihak perusahaan akan mengadakan rapat dengan warga dalam dua pekan mendatang untuk menentukan harga ganti rugi lahan atau pun metode ganti rugi dalam bentuk lain atas tanah warga tersebut.
“Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator dan tidak punya hak eksekusi terhadap permasalahan tersebut, kami meminta kepada pihak perusahaan segera menggelar mediasi terkait ganti rugi lahan warga Desa Kerayaan,” tegas Udin dalam ruang rapat.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kaltim secara kelembagaan menunjuk dua orang anggota untuk memonitor rapat warga Desa Kerayaan dengan PT WIN, sehingga hasilnya persoalan ini bisa tuntas dalam waktu dekat.
Di sisi lain, dari pihak Pimpinan PT Wira Inova Nusantara (WIN), Daru mengungkapkan, permasalahan ini sudah ada titik terang kejelasan, yang pihaknya tunggu adalah Perbup nomor 19 tahun 2022 mengenai penetapan batas desa Kerayaan.
“Seandainya Perbup sudah terbit dari awal kemungkinan tidak akan ada permasalahan seperti ini,” pungkasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)







