DPRD Dorong Pemprov Kaltim Rancang Juknis Perda Bantuan Hukum
Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong Pemprov Kaltim dalam hal ini Biro Hukum untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tersebut, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur.
“Saya akan dorong agar Biro Hukum bisa segera memproses dan menyelesaikan Pergub terkait Perda Bantuan Hukum ini. Pentingnya Pergub ini menjadi faktor penting dalam implementasi Perda karena memuat aturan dan prosedur secara teknis,” kata Sapto.
Sapto mengaku tidak adanya Pergub ini sangat mempengaruhi dari implementasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini. Apalagi Perda tersebut lebih menyasar kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Ini kan Perda untuk bantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa menjangkau bantuan hukum meski keterbatasan dalam segi ekonomi,” terangnya.
Sejatinya disetiap hari tidak sedikit warga yang bersentuhan dengan hukum, mau tidak mau dipaksa untuk melek hukum. Tentu tidak bisa cuek dengan keberadaan hukum yang ada, artinya wajib berwawasan terkait hukum.
“Oleh sebab itu penting kita harus mengetahuinya, jangan sampai terjebak dalam kasus hukum, lalu kebingungan kemana harus bertanya, berkonsultasi dan apa-apa saja yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dirinya menyebut memang saat ini terdapat sejumlah stigma beraneka ragam soal hukum, dari stigma hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, lalu adanya stigma kriminalisasi hukum dan stigma lainnya. Karenanya dirinya meminta kepada masyarakat untuk berupaya melek hukum terhadap semua jenis hukum yang berjalan di Indonesia.
“Penting bagi Biro Hukum untuk segera menerbitkan Pergubnya agar masyarakat terutama warga dengan kategori tidak mampu yang terjerat kasus hukum dapat segera bisa mengakses bantuan hukum melalui Perda yang telah disahkan ini,” tutup dia.(adv/kmf/NNI)