Garda.co.id, Samarinda – Ketua Tim Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmennya untuk menghormati hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada tingkat DPR RI di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim.
Ketua Tim Bappilu PAN Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi PSU tersebut karena sejak awal PAN yakin bahwa kursi terakhir DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim adalah hak PAN.
“Kami telah mengikuti seluruh tahapan perhitungan suara pileg (pemilu legislatif,red) sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku,” ujar Ketua Tim Bappilu PAN Kaltim.
Selain itu, Pria yang akrab disapa Bahar itu juga membantah keras tuduhan adanya intimidasi atau ancaman oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap saksi partai politik dalam proses pleno PPK.
“Tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan upaya ‘framing’ yang tidak berdasar. Sebaliknya, berdasarkan pantauan dan laporan dari saksi-saksi PAN, penyelenggara pemilu telah bekerja secara kooperatif dan terbuka di setiap tahapan pelaksanaan perhitungan suara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua Tim Bappilu PAN Kaltim menyatakan keyakinannya bahwa penyelenggara pemilu akan bekerja secara profesional dan taat asas dalam pelaksanaan PSU di Kaltim sesuai dengan putusan MK.
“Kami sangat yakin bahwa penyelenggara pemilu akan menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan memastikan PSU berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Bahar.