Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Garda.co.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengamankan seorang penjambret tas yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, mengungkapkan tindakan kriminal itu menimpa seorang wanita berinisial LI (48) pada Senin (24/7), sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Eko Budiarto menerangkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, seorang wanita berinisial LI (48) berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh seorang pria yang tidak dikenal, juga menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang diketahui bernama WA (36) dengan cepat merampas tas yang berada di depan korban, LI. Namun, LI tidak tinggal diam dan memberikan perlawanan, yang berujung pada perkelahian sengit antara pelaku dan korban. Keduanya saling tarik-menarik tas hingga menyebabkan mereka terjatuh ke jalan.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku berusaha menggunakan senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggangnya.
“Namun, keberuntungan berpihak kepada korban karena dua orang pria warga sekitar segera merespons situasi tersebut. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan menyita sebuah badik yang masih berada di pinggang pelaku,” tuturnya
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna coklat berpanjang 28 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah KT 4866 QY, dan satu buah tas hitam yang merupakan milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WA ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Korban LI dan anaknya mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh akibat peristiwa tersebut. LI menganggap tindakan pelaku sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Riduan)






