Wacana Pemindahan Jalan Provinsi, Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Progres Pengerjaan PT GAM
Garda.co.id, Kutai Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan peninjauan terhadap ruas jalan yang sedang dalam proses pengerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (15/3/2023).
Kunjungan kerja Veridiana Huraq Wang beserta jajarannya ini sebagai bentuk aktualisasi fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kaltim terkait proses pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kutim.
Adapun ruas jalan yang dikunjungi oleh Komisi yang membidangi permasalahan infrastruktur ini adalah ruas jalan yang akan dialihkan ke provinsi oleh PT Ganda Alam Makmur (GAM).
“Jalan asli milik kita (jalan provinsi) itu sepanjang 6,2 kilometer. Kemudian akan dijadikan 10 kilometer. Tapi dari 10 kilometer ini oleh PT GAM baru dikerjakan sekitar 40 persen,” jelas Veridiana.
Dalam proses pengalihan status jalan ini, ia menyampaikan bahwa, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan lagi. Komisi III meminta dari pihak perusahaan terkait kepastian produk akhir dari jalan yang akan dialihkan dalam bentuk apa. Apakah dalam bentuk agregat atau aspal.
“Kalau kita secara tegas, dari DPRD Kaltim menginginkan aspal. Namun, ternyata belum disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Jadi kami minta mereka segera menyampaikan. Komisi III juga telah tanyakan kepada Pemprov dalam hal ini Dinas PUPR-PERA Kaltim yang mendampingi pertemuan tersebut” ucapnya.
Berdasarkan hasil diskusi Bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim melalui Hariyadi Purwatmoko yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga, hingga saat ini pihaknya belum menyerahkan berkas usulan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Maka dari itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini meminta Pemprov Kaltim agar berhati-hati dalam memberikan ijin pemindahan jalan tersebut. Agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
“Contohnya, seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM yang berdampingan dengan PT INDEXIM COALINDO yang perlu dicermati,” kata Veridiana.
Lebih lanjut, setelah mengantongi informasi dan gambaran jelas di lapangan, Komisi III berencana akan mengundang BPKAD dan Sekda Kaltim guna menindaklanjuti pertemuan hari ini.
“Dari pihak PU juga akan pantau masalah dokumen yang belum lengkap, pihaknya menargetkan 6 bulan kedepan sudah selesai. Sementara untuk penyerahan pemindahan aset jalan, dari hasil pertemuan, jalan harus dalam keadaan sudah siap baru diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian lakukan MoU,” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)







