DPRD Samarinda Komentari Soal Penutupan Jalan Ring Road II Oleh warga
Garda.co.id, Samarinda, Anggota Komisi I, Joni Sinatra Ginting tanggapi soal penutupan jalan Nusyiwaran Islamil (Ring Road II) yang ditutup warga karna ganti rugi belum dibayar.
Merespon hal tersebut, Joni meminta Pemerintah Kota harus beranggung jawab dan ganti rugi lahan masyarakat, sebab dengan ditutupnya jalan tersebut menganggu mobilitas masyarakat lainnya.
Dirinya menjelaskan alasan kenapa warga menutup jalan dikarenkan belum mendapatkan ganti rugi dari Pemkot, sebab sebagian lahan yang dimiliki masyarakat digunakan untuk prmbangunan jalan umum.
Namun, dirinya juga mengaku kurang mengetahui secara detail sejak kapan permasalahan tersbut muncul, “saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadinya kapan,” ucapnya, Selasa (21/2/2023)
Melansir, pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok agraria, hak kepemilikan tanah boleh dihapus apabila digunakan untuk kepentingan atau sarana umum. Namun selama ini yang terjadi di Kalimantan Timur termasuk Samarinda hal tersebut belum pernah dilakukan.
Kendati demikian, Joni perihatin melihat kondisi masyarakat, dirinya mengharapkan dengan kemampuan Pemkot Samarinda dapat melakukan ganti rugi kepemilikan lahan yang digunakan sebagai jalan umum itu,
Sehingga dirinya mendukung masyarakat untuk mendapatakan haknya, “Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi oleh pemerintah,” pungkasnya. (Riduan/ADV/DPRD SMD)






