DPRD KALTIMPariwara

Kawal Aduan Masyarakat, Komisi I DPRD Kaltim Kunjungi BPN Kukar

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) laporkan dugaan penyerobotan lahan tambak yang diduga dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Menindaklanjuti aduan tersebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kukar, Jumat (3/1/2023).

Sebelumnya, pihak PHM menilai bahwa lahan milik masyarakat yang melakukan aduan ke DPRD Kaltim masuk ke dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga PHM mempertanyakan status kepemilikan lahan masyarakat tersebut dan mengapa ada Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan KBK.

Hal ini yang mendorong Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke BPN Kukar untuk untuk memastikan keabsahan SHM milik masyarakat Desa Sepatin tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, “Setelah dibahas dengan BPN Kukar seritifikat SHM milik masyarakat di Desa Sepatin tersebut dinyatakan sah dan benar”.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Kaltim akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Badan  Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kaltimtara.

“Nanti kita akan minta penjelasan dari BPKH, mengapa lahan masyarakat dengan SHM, masih berstatus sebagai lahan hutan produksi,” tutup Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Sutomo Jabir Dukung Percepatan Pembangunan Terminal Sangatta
Back to top button