DPRD KALTIMPariwara

Andi Satya Sebut Saat RDP Dewan Dilindungi Hak Imunitas Parlemen

Garda.co.id, SAMARINDA – Setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan profesi advokat yang dilayangkan oleh Tim Bubuhan Advokat Kaltim ke BK DPRD Kaltim. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menyikapi dengan objektif

Dirinya menekankan bahwa RDP yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur, dengan undangan resmi yang dikirimkan ke manajemen RSHD jauh sebelum rapat dilakukan.

“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” ucapnya.

Andi Satya membantah telah merendahkan martabat profesi advokat saat RDP berlangsung. Dirinya membeberkan bahwa pimpinan rapat meminta kuasa hukum manajemen RSHD untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.

Lanjut Andi Satya, rapat ini di dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak imunitas wakil rakyat.

Hak imunitas parlemen sendiri disebutkan tidak dapat dituntut secara hukum atas pendapat, pernyataan, atau suara yang mereka keluarkan dalam rapat resmi atau dalam pelaksanaan tugasnya sebagai wakil rakyat

“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” bebernya.

Rapat ini, kata Andi Satya, bertujuan mencari solusi keterlambatan gaji karyawan RSHD, bukan perdiskusian tentang aspek hukum terhadap apa yang terjadi, apalagi mengingat banyak karyawan berdomisili di Samarinda.

“RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” ujarnya.

Dengan mengacu tata tertib DPRD dan pertimbangan undangan resmi, Komisi IV DPRD Kaltim menghentikan rapat dengan pihak yang tidak diundang. Keputusan penting terkait hak-hak karyawan, menurutnya, tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.

BACA JUGA :  43 Paskibraka Kukar Dikukuhkan, Ahmad Yani Ingatkan Amanah Negara dan Jiwa Nasionalisme

“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” imbuhnya.

Politisi partai pohon beringin ini menegaskan kehadiran pihak manajemen RSHD sangat penting khususnya rapat rapat lanjutan yang akan datang menuntaskan permasalahan ini. Andi Satya juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.

“Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tukasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button