DPRD KALTIMMetropolisPariwara

DPRD Kaltim Gelar Bersama Bahas Tambang Ilegal di KHDTK Unmul, Penegakan Hukum Jadi Pembahasan Utama

Garda.co.id, Samarinda – Isu pertambangan ilegal yang menyasar kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Lintas komisi di lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025) guna membahas penyalahgunaan kawasan hutan pendidikan yang seharusnya menjadi laboratorium alam bagi generasi akademik.

RDP yang berlangsung di perkantoran DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Darlis Pattalongi, sebagai Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim. Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas ESDM, DLH, PMPTSP, hingga jajaran akademisi Unmul, aktivis lingkungan, dan aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Darlis mengaku geram atas aksi tambang ilegal yang telah menyerobot kawasan hutan pendidikan tersebut.

β€œIni sudah masuk ranah pidana. Kami mendesak Polda Kaltim dan Gakkum untuk segera menindak tegas para pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tekannya.

Setelah RDP dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan di KHDTK Unmul terbukti melanggar hukum, dengan potensi konsekuensi pidana dan perdata. Lokasi tambang diketahui tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA).

β€œKami meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dalam waktu paling lambat dua minggu,” jelasnya.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, disebutkan Darlis telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya. Penyidikan ditargetkan rampung dalam dua minggu.

β€œJika dalam dua minggu tidak ada kejelasan, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” ujarnya.

DPRD Kaltim mendesak Unmul terutama Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK untuk segera merampungkan valuasi ekonomi atas kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Valuasi ini akan menjadi dasar penting dalam upaya menggugat secara perdata pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

BACA JUGA :  Ranperda Jalan Umum dan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Belum Bisa Disahkan, DPRD Kaltim Opsikan Bentuk Pansus Baru

Tak sampai disitu, Darlis juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Gakkum dan Polda Kaltim.

Menutup rapat, lulusan Kehutanan Unmul iniΒ  juga mendorong Pemprov Kaltim dalam penyediaan fasilitas yang memadai di KHDTK Unmul.

β€œKami juga mendorong agar Fakultas Kehutanan Unmul segera mengajukan revisi IUP atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada dalam kawasan KHDTK,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button