Perpanjangan Jabatan 193 Kepala Desa di Kukar Diberlakukan Hingga 2024 Kukar – Menjelang akhir 2024, masa jabatan 193 kepala desa di Kutai Kartanegara (Kukar) akan diperpanjang sesuai dengan kebijakan terbaru.
Garda.co.id, Kukar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) ini didasarkan pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini mengubah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Prinsip perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan di Kukar ada 193 Kades yang akan kami kukuhkan,” ujar Arianto pada Selasa (2/7/2024).
Kukar akan dibagi menjadi dua klaster untuk pengukuhan ini. Klaster pertama mencakup periode jabatan 2019 hingga 2025, yang akan diperpanjang hingga 2027. Sementara itu, klaster kedua mencakup masa jabatan 2022 hingga 2028, yang akan diperpanjang hingga 2030.
Saat ini, DPMD Kukar sedang mempersiapkan surat keputusan terbaru untuk perpanjangan masa jabatan kades tersebut. Pengukuhan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahun awal menjabat.
“Di Kukar, kami dan bupati sedang memproses, kami harus mendetail untuk mendata dan melihat SK,” jelas Arianto.
Dengan sistematika terbaru ini, setelah surat keputusan (SK) perpanjangan diterbitkan, DPMD Kukar akan memanggil semua kepala desa untuk dikukuhkan oleh bupati.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa semua kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka secara sah.
“Setelah SK perpanjangan diterbitkan, kami akan memanggil semua kepala desa untuk dikukuhkan oleh bupati,” tambah Arianto.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dalam pemerintahan desa serta memastikan kelanjutan program-program pembangunan yang telah berjalan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kukar. (Yah/ADV/Diskominfo Kukar)






