Satpol PP PPU Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Kelurahan Nenang
Garda.co.id, PPUÂ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan tindakan tegas dengan menertibkan arena perjudian sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Selasa pagi.
Penertiban ini dilakukan setelah Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, secara tidak sengaja menemukan lokasi perjudian tersebut saat melakukan olahraga pagi di sekitar area tersebut.
Tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten PPU untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan warga, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kelurahan Nenang.
Satpol PP PPU berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai lokasi yang berpotensi menjadi pusat aktivitas ilegal.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menjelaskan bahwa informasi mengenai keberadaan arena judi tersebut diperoleh langsung dari Pj Bupati Zainal Arifin, yang kebetulan melewati lokasi saat berolahraga.
“Pagi itu Pak Bupati olahraga, dan ketika melewati lokasi, beliau melihat adanya arena perjudian. Beliau langsung meminta agar tempat tersebut segera ditertibkan,” ungkap Bagenda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, arena perjudian tersebut diperkirakan baru saja dibangun dan belum lama beroperasi. Meskipun begitu, Bagenda mengungkapkan kemungkinan sudah ada aktivitas perjudian yang berlangsung sebelum penertiban dilakukan.
“Arena ini kira-kira baru dibangun, mungkin belum sebulan. Ada indikasi tempat ini memang disiapkan untuk perjudian, namun saat kami tiba di lokasi, tidak ada aktivitas yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten PPU menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk perjudian yang merugikan warga. Satpol PP juga akan bersinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di wilayahnya kepada pihak berwenang, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat, seperti yang terjadi di Kelurahan Nenang ini,” pungkas Bagenda.(Adv/Diskominfo/PPU/mr)






