DPRD SamarindaPariwara

THM Tutup Selama Ramadan Mulai 20 Maret

Garda.co.id, Samarinda – Selama Ramadan, tempat hiburan malam dan tempat hiburan umum ditutup sementara. Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0677/011.04 yang diterbitkan pada 8 Maret 2023.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyatakan mendukung sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan menutup THM serta THU selama Ramadan. “Bagus saja, selama Ramadan umat muslim jadi dapat lebih khusyuk dalam beribadah,” sebutnya.

Dia menilai, wajar jika THM dan THU ditutup sementara waktu. Sehingga dengan memanfaatkan waktu yang ada pelaku usaha juga punya kesempatan untuk mereka renovasi tempat usahanya.

Dengan adanya surat edaran tersebut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda mengajak masyarakat untuk dapat menjalankan surat ederan yang telah dikeluarkan. “Sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut, mungkin nanti ada sidak di THM yang masih buka,” pungkasnya.

Untuk dketahui, surat edaran itu dilakukan dengan dasar Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha THM dan THU Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga mengatur terkait waktu operasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online, warung internet, cafe tenda, serta warung makan, yang waktunya terlampir dalam surat ederan tersebut.

Selain itu, penutupan THM dan waktu operasional THU akan diberlakukan terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai 26 April 2023. (Riduan/ADV/DRPD SMD)

BACA JUGA :  Tahap Akhir Pembahasan Ranperda Ponpes, Mimi Usulkan Pasal Ramah Anak dan Perempuan
Back to top button