DPRD SamarindaPariwara

Terbitnya UU No 1 Tahun 2022, Laila: Pemkot Perlu Sesuaikan Aturan

Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah RI telah menerbitkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hadirnya UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini pun menjadi sorotan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laila Fatihah, terkait Implementasi UU tersebut, maka Pemkot Samarinda lewat OPD pengumpul Pajak dan Retribusi, diharapkan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu.

“Seperti pada pungutan parkir, yang boleh diterapkan dengan pungutan sebesar maksimal 10 persen yang masuk PAD,” terangnya.

Demi menyesuaikan aturan tersebut, ia bersama pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah. Namun, yang menjadi pertanyaan, ketika menjadi 10 persen apakah 20 persen sisanya tidak masuk ke kantong oknum.

“Akan muncul pertanyaan tentang hal ini, kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, bagaimana yang 20 persennya? Masuk ke kanton oknum tidak?. Karena yang masyarakat tahu, PAD yang dipungut Pemda itu sebesar 30 persen,” tanyanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun berharap saat UU nomor 1 tahun 2022 ini disosialisasikan, masyarakat tidak kaget. Sebab, saat ini kita sedang berupaya agar serapan retribusi bisa maksimal masuk ke PAD.

“Jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap Retribusi Daerah. Sebab, aturan ini mewajibkan memungut 10 persen, sedangkan kami sedang berusaha agar maksimal dan tidak ada kebocoran. demikian Laila.(Mr/Adv)

BACA JUGA :  Masyarakat Kukar Keluhkan Jalan Rusak, Samsun Sebut Sulit Diperbaikin Karena Pergub 49

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =

Back to top button