PariwaraPEMKOT Samarinda

Tepis Kesan Terburu-Buru soal RTRW, Ketua TWAP: Kami Berusaha Memenuhi Ketentuan Pemerintah Pusat

Garda.co.id, Samarinda – Ketua TWAP Kota Samarinda, Safaruddin, menampik kesan terburu-buru untuk penetapan Raperda RTRW. “Bukan ingin buru-buru, tetapi memang ingin mempercepat penetapan sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian ATR/ BPN,” katanya. 

Menurut Safaruddin, jika Pemkot Samarinda terkesan mempercepat, hal itu justru dianggap sebaliknya. “Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan Pemerintah Pusat. Apalagi Kementerian ATR/BPN meminta RTRW disahkan 13 Februari,” ujarnya. 

Pemkot Samarinda, urai Safaruddin, memang tak ada keinginan untuk menunda. “Niatan mempercepat pengesahan itu semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda,” ucapnya.

Safaruddin juga mengamini bahwa penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda ini akan dilaksanakan Jumat 17 Februari 2023. “Besok pengesahan di rujab akan ditandatangani wali kota,” jelasnya. 

Disamping itu, Safaruddin memastikan DPRD Kota Samarinda telah mendapatkan surat tembusan dari Kementerian ATR/BPN terkait tenggat waktu penetapan Raperda RTRW ini. “Surat tersebut juga diterima ke DPRD, atau dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN ke DPRD. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama,” tukasnya. 

Sebagai informasi, surat Kementerian ATR/BPN itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023 lalu. Mengutip surat tersebut, ada 3 poin yang dijabarkan oleh Kementerian ATR/BPN agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda. 

Pertama, Pemkot Samarinda wajib menetapkan raperda RTRW menjadi perda dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. 

Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan perda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya 13 Februari 2023. Terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan perda dimaksud. 

Surat Kementerian ATR/BPN juga menembuskan surat tersebut kepada 4 pihak terkait, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda, dan juga Ketua DPRD Kota Samarinda. (RW/ADV/PEMKOT SMD)

BACA JUGA :  Demi Kelancaran Transportasi, Deni Dukung Pembangunan Jalan Alternatif Sambutan- Bandara APT Pranoto
Back to top button