DPRD KALTIMPariwara

Sosialisasikan Perda Pajak, Veridiana Optimis Tingkatkan PAD

Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

Veridiana menyatakan sosialisasi ini ialah upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam taat membayar pajak. Aturan yang dipaparkannya pun merupakan produk dari hasil kinerja DPRD.

“Makanya kita lakukan sosialisasi untuk berikan edukasi atas hasil kinerja kami dalam membuat produk daerah,” kata Veri, saat melakukan sosialisasi di BPU Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Jumat (12/11/2021).

Sosialisasi ini, dikatakan Veri, sudah sepatutnya harus dimanfaatkan serta dipahami dengan baik oleh masyarakat luas. Karena sejauh ini sangat minim informasi terkait pajak daerah. “Karena sejauh ini sosialisasinya itu secara pengumuman di baliho,” urainya.

Ia mengaku proses transformasi pengetahuan menyangkut pajak ini guna memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, ataupun menyangkut pelayanan.

“Atau mungkin karena persoalan lain terkait pajak. Jadi ini akan memperjelas,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini.

Dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. “Paling tidak menyadarkan hak dan kewajiban masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, pada pelaksanaan sosialisasi ini Veridiana tidak sendiri, melainkan juga menghadirkan orang yang kompeten dibidangnya sebagai narasumber yakni Erry Hendra Kusuma, dan Yohanes D.B. (mr)

BACA JUGA :  Soroti Sektor Pariwisata Samarinda, Dewan Muda Ini Sebut Perlu Peran Maksimal Dari Pemkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1

Back to top button