DPRD KALTIMPariwara

Sosialisasikan Perda Narkoba, Tio : Say No To Drugs

Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Angkringan Punakawan, Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Senin (10/10/2022).

Sosialisasi tersebut dilakukannya sebagai bentuk kesadaran atas kondisi saat ini, bahwa pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan barang terlarang berupa narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yang mengancam kaum milenial sebagai penerus bangsa.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kaltim ini menyampaikan sosialisasi Perda merupakan bentuk kehadiran Pemprov dan DPRD Kaltim untuk hadir di tebgah masyarakat dalam melindungi dari bahaya laten narkoba.

“Narkoba ini menjadi isu nasional yang sangat penting, jangan sampai masyarakat Kaltim terdampak dan menjadi lumbung narkoba karena Kaltim ini jalur emas,” ucap Tio sapaannya.

Politikus asal dapil Samarinda ini menyebut perlunya mensosialisasikan regulasi dengan narkoba secara terus menerus.

“Say no to drugs, belajar, aplikasikan dalam proses belajar tentu jangan lupa negara ini bergantung pada muda mudi kita calon pemimpin masa depan, karenanya kita membawa ke arah yang lebih baik,” tandasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Dinilai Terlalu Besar, Marthinus Minta Inspektorat dan BPK Audit Dana Hibah ke DBON Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 − = 53

Back to top button