DPRD SamarindaPariwara

Sani Minta SPPG Dapat Libatkan Pelaku Usaha Lokal Dalam Mendukung Progam MBG

Garda.co.id, SAMARINDA– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan bahan baku berskala besar mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda.

Lembaga legislatif tersebut meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak hanya fokus dalam pemberian makan melainkan berdampak pada perekonomian daerah.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa sebagian kebutuhan bahan baku dapur MBG masih dipasok oleh supplier berskala besar dan produk pabrikan.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menyampaikan pemerintah pusat dari awal program MBG berjalan telah mengarahkan pelibatan pelaku usaha lokal, mulai dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan.

“Program ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Presiden juga menginginkan MBG menjadi penggerak ekonomi daerah dengan melibatkan pelaku usaha lokal. Karena itu, jika masih bergantung pada pemasok besar, tentu perlu menjadi perhatian,” sebutnya.

Badan Gizi Nasional (BGN), kata Sani, telah memberikan pedoman kepada seluruh SPPG dalam membuka kesempatan pada pelaku usaha lokal sebagai pemasok bahan baku pangan.

Menurutnya, keberadaan dapur MBG semestinya mampu menciptakan perputaran ekonomi di daerah dengan menyerap hasil produksi masyarakat sekitar, bukan sekadar menjalankan fungsi penyedia makanan.

“Sepanjang produk yang dihasilkan memenuhi kebutuhan program, UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal seharusnya mendapat kesempatan menjadi pemasok,” imbuhnya.

Apabila terdapat pelaku usaha yang belum mampu memenuhi standar kualitas atau kapasitas produksi, Sani menilai solusi yang tepat adalah memberikan pendampingan sehingga mereka dapat berkembang dan memenuhi kebutuhan program di masa mendatang.

“Kalau memang masih ada kekurangan, lakukan pembinaan. Jangan langsung menutup peluang mereka. Dengan pendampingan, mereka bisa menjadi mitra tetap bagi dapur MBG,” tekannya.

BACA JUGA :  Sektor Pertanian Kukar Mengalami Peningkatan, DPRD Kaltim Harap Jadi Penyumbang Pangan Daerah

Penggunaan produk lokal dalam mendukun program MBG bukan sekedar imbauan semata melainkan perintah pemerintah.

Seperti yang diketahui regulasi yang tertuang pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri dengan mengutamakan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, perseroan perorangan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Jika kebijakan pemerintah tersebut dapat diterapkan dengan konsisten, program MBG bukan hanya dirasakan pada peningkatan kualitas gizi anak anak, namun juga perekonomian daerah.

Sani menambahkan, konsep MBG sejak awal memang dirancang memiliki manfaat ganda, yakni mendukung pemenuhan gizi sekaligus menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.

“Petani, peternak, nelayan, dan UMKM harus menjadi bagian dari program ini. Jangan sampai mereka justru kehilangan kesempatan untuk ikut menikmati manfaat yang telah disiapkan pemerintah,” ujarya.

Sani membeberkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di Kota Tepian. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan kebijakan pemerintah berkaitan pemamfaatan produksi usaha lokal.

“Kami ingin seluruh SPPG benar-benar memaksimalkan potensi daerah. Dengan begitu, manfaat program tidak hanya dirasakan penerima makanan bergizi, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor usaha lokal,” demikian Sani. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button