Samri Ingin Perda RTRW Tidak Buru-buru di Sahkan
Garda.co.id, Samarinda – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) nilai pelaksaan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2024 tidak sesuai prosedur.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan belum adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) RTRW dan tidak ada pandangan umum serta pendapat akhir dari fraksi terkait Raperda RTRW.
“Seyogyanya sebuah Perda apalagi RTRW memang penting membentuk panitia khusus (pansus) sehingga ada telaah lebih dalam dan bisa mengakomodir permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh masyarakat.
Dengan adanya berita acara nomor 650.05/1015/100.07/ yang telah ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono. Pihaknya Bapemperda merasa keberatan dengan hal tersebut.
Dirinya mengharapkan untuk penetapan Raperda RTRW jangan terlalu terburu-buru, karena sampai saat ini Perda RTRW provinsi Kaltim saja masih belum disahkan sampai saat ini.
Lanjutnya, sebab Raperda RTRW ini menyangkut kepentingan 20 tahun ke depan, sehingga dirinya menilai untuk perlu dipikirkan matang-matang sebelum disahkan, Jelasnya
Dirinya pun mengusulkan agar pembahasan Raperda ini ditambah lagi selama satu bulan, karena dengan waktu yang diberikan dinilai tidak cukup untuk membahas Perda yang akan menentukan nasip kota Samarinda kedepan.
Kendati demikian, Dirinya tidak masalah jika Pemerintah Kota ingin mengambil alih penetapan RTRW. Karena pihaknya sudah memberikan opsi penelaahan lebih dalam agar bisa mengakomodir masyarakat yang lahannya banyak tersandera oleh tata ruang yang tidak sesuai.
Tapi kalau ada masyarakat ada keberatan dan demo jangan ke kami, kami melepas diri , kami serahkan ke Pemkot, tegas samri. (Riduan/ADV/DPRD SMD)






