Komisi II DPRD Kaltim Ingin Perkuat Pengawasan Kinerja Perusda
Garda.co.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim akan memanggil pihak Perusda di Kaltim, sebagai bagian dari pengawasan, sebagai mana tupoksi atau tugas pokok dan fungsi dari anggota legislatif.
Ketua Komisi II Nidya Listiyono mengatakan, Komisi II menerima laporan bahwa minimnya pembinaan dan pengawasan oleh Perusda.
Yang disorot juga, ialah tentang aset perusda. Menurutnya, melihat aset yang cukup banyak seharusnya perusda ini sudah bisa berkembang dan membuahkan keuntungan bagi PAD Kaltim.
“Bukan justru nihil,” ujar Nidya Listiyono, 8 Agustus 2022.
Hal tersebut menurut Nidya Listiyono, membuat perusda minim pengawasan. Karena dengan tidak adanya pembinaan dan pengawasan membuat perusda makin tidak terkontrol.
Bahkan ada direksi yang melakukan perjalanan dinas sampai berhari-hari. Hal tersebut menurut Nidya Listiyono menghabiskan dana operasional yang besar.
“Ini membuat kemampuan personal pengelola perusda ini diragukan. Dari itu, mereka meminta agar ada evaluasi dari DPRD Kaltim terhadap kehadiran perusda itu,” ujar Nidya Listiyono tanpa menyebut nama perusda yang dimaksud.
DPRD Kaltim akan meminta kepada pemerintah untuk benar-benar serius memverifikasi dan memvalidasi kerja dan kinerja dari perusda dimaksud.
“Jadi ini untuk warning buat kita semua maka ini pantauan perusda harus kroscek ke dalam dan kinerjanya betul-betul dimonitor,” ujar Nidya Listiyono.
Sebelumnya Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan rapat kerja dengan perusda. Usai raker, surat kaleng tersebut masuk ke DPRD.
Namun pihaknya akan memanggil perusda yang ada untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tugas Komisi II kami akan panggil mereka sebagai bentuk pengawasan. Namun untuk tindakan selanjutnya, kami serahkan kepada ekaekutif, yaitu Gubernur Kaltim yang harus menindak hasil evaluasi yang nanti kami lakukan,” ujar Nidya Listiyono.
Nidya Listiyono juga sebelumnya telah menyarankan kepada Pemprov Kaltim jika ada perusda yang memang tidak jalan agar ditutup saja atau hanya dibekukan dan bisa diaktifkan kembali. Penonaktifan perusda tersebut untuk mengurangi serapan anggaran APBD untuk perusda.
“Karena kalau dikasih lagi, anggaran akan habis lagi,” ujar Nidya Listiyono.(Rf/Adv/DPRDKaltim)







