DPRD PPUPariwara

PPU Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, Perusahaan Diminta Patuhi Kuota 80%

 

Garda.co.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini mengharuskan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Benuo Taka untuk memprioritaskan perekrutan minimal 80 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan mereka.

Dorongan ini muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas investasi di PPU, terutama setelah statusnya sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah daerah menilai, kemajuan ekonomi harus beriringan dengan keberpihakan pada tenaga kerja lokal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan bahwa kehadiran IKN telah menarik banyak perusahaan masuk ke wilayah Kecamatan Penajam. Namun sayangnya, tidak semua perusahaan menunjukkan komitmen untuk menjalankan amanat perda tersebut.

“Banyak perusahaan yang masuk di PPU khususnya di wilayah Kecamatan Penajam pasca hadirnya IKN,” ujarnya.

Ishaq menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 bukan sekadar regulasi formal, melainkan wujud nyata kepedulian daerah terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan di kampung halaman mereka sendiri.

Ia mengkritisi bahwa implementasi perda di lapangan belum berjalan maksimal. Masih ada perusahaan yang enggan mengutamakan tenaga kerja lokal, baik di posisi tenaga kasar maupun tenaga terampil. Sikap ini dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

DPRD PPU telah menyiapkan payung hukum yang kuat. Kini, kata Ishaq, giliran pemerintah daerah lewat instansi terkait untuk bergerak cepat memastikan perda ini dijalankan oleh seluruh perusahaan, baik yang baru beroperasi maupun yang sudah lama.

“Pemerintah daerah yang membidangi itu segera memanggil dan mengundang pihak perusahaan untuk mengimplementasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut supaya bisa direalisasikan,” tegasnya. (Dry/Adv)

BACA JUGA :  Akhmad Akbar Haka Saputra, Legislator Baru DPRD Kukar dari Dunia Komunitas dan Seni
Back to top button