Tanah Digerus PT Berau Coal, Kelompok Tani Mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim
Garda.co.id, Samarinda – Sejumlah kelompok tani yang berasal dari Kabupaten Berau berbondong-bondong menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (16/11/2022).
Bukan tanpa alasan, Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan persoalan sengketa tanah yang diduga dilakukan oleh PT Berau Coal. Masyarakat menilai kegiatan operasional perusahaan tersebut telah menggerus tanah mereka.
Rombongan masyarakat itu tiba langsung diterima oleh Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu didampingi para anggota Komisi I yang lain, Harun Al Rasyid, Jahidin, Agus Aras dan Rima Hartati turut hadir pula M. Udin yang sekarang menjadi Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
M. Udin mengungkapkan, kemarahan dan protes dari kelompok tani tersebut karena tuntutan mereka tidak diindahkan oleh salah satu perusahaan tambang terbesar di Kaltim itu.
Lebih lanjut, menurut pengakuan pihak kelompok tani, perusahaan telah melakukan ganti rugi akan tetapi tidak merata kesemua kelompok tani yang tanahnya dicaplok perusahaan.
“Ada kelompok tani yang sudah mendapatkan ganti rugi yang lahannya juga masuk dalam aktivitas pertambangan Berau Coal. Ini yang mereka adukan,” jelas Udin dengan gamblang.
Terkait persoalan sengketa ini, sambung Udin, pihaknya selalu Komisi I DPRD Kaltim tentu berdiri ditengah dengan tidak memihak kemanapun. Kendati demikian ia berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah san menghasilkan mufakat terbaik untuk kedua belah pihak
“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita (Komisi I), sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” ucapnya.
Legislator Kaltim ini juga membeberkan, ada sejumlah pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.
”Kalau berau coal menambangnya di luar
konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak berau coal bisa aktif dan terbuka,” tegas Udin.
Sebagai informasi, Komisi I akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh kedua belah pihak baik itu oleh masyarakat maupun oleh pihak PT Berau Coal. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)






