DPRD SamarindaPariwara

Persiapan Pemberlakuan ETLE, Joni Sebut Lihat Kemampuan Daerah

Garda.co.id, Samarinda – Kesiapan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda ini sudah mencapai 80 persen. Tilang akan dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Terkait Kebijakan ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyampaikan perlu adanya evaluasi kembali terhadap pelaksanaan ETLE di setiap daerah. Sebab pelaksanaan tilang elektrik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu belum siap dipukul rata di setiap daerah.

“Boleh saja itu dilakukan, akan tetapi kalau fasilitas belum siap lebih baik jangan. Sebab pelaksanaan kebijakan ETLE ini perlu dana yang cukup besar,” terangnya.

Diketahui larangan tilang manual ini merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Larangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Politisi Demokrat ini menyatakan menurutnya tidak semua daerah, akan mampu mengaplikasikan tilang online. Ada beberapa wilayah, khususnya yang dipelosok akan sulit memenuhi kebijakan itu karena minimnya fasilitas pendukung melakukan ETLE.

“Kalau kebijakan itu dipukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau dilakukan harus dipastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan lainnya. Jadi, kita harus melihat dari kesiapan daerah tertentu, apalagi yang dipelosok. Semisal Mahulu (Mahakam Ulu), apa iya di sana fasilitasnya sudah siap melaksanakan ETLE itu,” jelas Joni.

Selanjutnya, ia pastikan jika kebijakan itu diberlakukan secara paksa untuk seluruh wilayah Indonesia akan menimbulkan ketidak jelasan hukum.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke DPRD Jabar, DPRD Kaltim Perdalam Tupoksi Badan Kehormatan

Terlebih lagi untuk daerah pedalaman yang tentubya masih minim fasilitas dalam menunjang kebijakan ETLE.

“Polisi mau melakukan tilang elektrik tapi belum bisa. Tapi, ada masyarakat yang melanggar tapi polisi bingung karena tidak bisa melakukan tilang manual, ini akan menimbulkan kebingunan pastinya,” ujarnya.

Selain daerah pelosok, untuk Kota Samarinda masih dinilai belum siap melaksanakan kebijakan ETLE tersebut. Sebab pihaknya belum melihat kelengkapannya, apalagi di daerah yang lain sehingga hal ini pun menjadi sebuah kritikan bagi kepolisian.

“Kebijakan ini sangat bagus guna mengatasi pungutan liar, tapi juga harus diimbangi dengan kesiapan fasilitasnya. Kita akan tetap mendukung tapi dengan catatan, fasilitas yang lengkap,” demikian Joni.(Mr/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 13 =

Back to top button