Pergub 49 Tahun 2020 Kendala Dewan Kaltim Selesaikan Persoalan di Akar Rumput
Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang keluhkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pergub ini dinilai menjadi penghambat Legislatif dalan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi di level akar rumput.
Veri menyampaikan sejatinya banyak persoalan yang dapat pihaknya selesaikan, terlebih dalam konteks yang merupakan bagian tugas pokok dan fungsi Legislatif.
“Tapi upaya itu jadi sulit gara-gara terbentur Pergub 49/2020 yang mematok besaran minimal Rp 2,5 miliar” kata Veri.
Sebab lanjut Veri, keinginan dari masyarakat sejatinya jauh di bawah dari nilai yang dipatok oleh Pemprov tersebut.
“Karena yang dibutuhkan misalnya pembangunan sanitasi, kebutuhan anggarannya itu misalkan Rp 500 atau 400 juta, sehingga kita tidak bisa menunjang ini karena terbentur dengan,” tandasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)