Penyampaian Hasil Reses DPRD Kaltim, Pergub 49 Tahun 2020 Jadi Masalah Utama
Garda.co.id, Samarinda – Penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kaltim telah dilakukan oleh masing masing-masing perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil).
Berbagai macam persoalan yang menjadi keluhan masih seputar infrastruktur, namun ternyata terdapat benturan kebijakan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Anggota DPRD Kaltim asal dapil Balikpapan, Muhammad Adam menyampaikan hasil reses yang didapat di lapangan mengenai persoalan infrastruktur masih menjadi PR utama saat penyerapan aspirasi.
“Yaitu ruas jalan Mulawarman sampai perbatasan Kutai Kartanegara dan ruas KM 5 depan hotel platinum sampai ke dalam pelabuhan ferry. Kondisi jalan tersebut tidak dikategorikan mantap dan masih membutuhkan perbaikan yang harus dilakukan oleh pemprov terutama drainase di sisi kiri dan kanan jalan Mulawarman mulai dari Samsat Balikpapan sampai dengan perbatasan Kutai Kartanegara,” ucapnya, Selasa (9/8/2022).
Selain itu dikatakan Adam, bahwa tentang pengalokasian bankeu Provinsi Kaltim kepada Pemkot Balikpapan dalam kaitannya penanggulangan masalah banjir di Kota Beroman tersebut.
“Karena persoalan banjir masih menjadi persoalan utama di kota Balikpapan ada beberapa daerah yang sampai sekarang masih langganan banjir,” jelasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)