PEMKAB KUKAR

Pemkab Kukar Dukung Penguatan Masyarakat Hukum Adat, Sunggono : Perlu Aturan Ditingkat Daerah

Garda.co.id, TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sek­kab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono turut mendukung adanya perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar.

Dukungan ini disampaikan secara langsung, saat Sunggono menghadiri kegiatan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan MHA beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, saat ini di Kukar terdapat benerapa komuni­tas MHA yang sedang berupaya untuk memperkuatbstatus mereka.

“Di Kukar sendiri terdapat beberapa ko­munitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkat­kan statusnya,” kata Sunggono, Senin (6/11/2023).

Hanya saja, dalam pelaksanaannya Sunggono menegaskan masih diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkun­gan Pemkab Kukar. Mengingat, sampai hari ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Bupati) terkait hal tersebut.

“Ini kan memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” ujarnya.

“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungya.

Sunggono berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ku­kar juga bisa memahami bagaiman konsep perlindungan masyarakat adat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.

Diketahui saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat. Diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang. (Adv)

BACA JUGA :  Evaluasi Pengelolaan Arsip 2024: Kukar Tingkatkan Standar Kearsipan
Back to top button