Pemkab Kukar Dorong Penanganan ODGJ Berbasis Hak Asasi dan Empati Sosial
Garda.co.id, KUTAI KARTANEGARA – Di tengah dinamika kehidupan modern, stigma terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Tak jarang, mereka yang seharusnya mendapat perawatan justru dikucilkan, bahkan dipasung oleh keluarga karena ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengambil langkah humanis. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak lagi menangani ODGJ dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia.
“Memasung ODGJ bukan solusi, tapi bentuk pelanggaran terhadap hak hidup yang layak. Kami ajak masyarakat untuk melapor ke Dinsos jika menemukan kasus serupa, agar bisa ditangani sesuai prosedur,” ujar Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris, Senin (31/3/2025).
Ia menegaskan, Dinsos Kukar memiliki peran awal dalam penanganan ODGJ, dengan batas waktu penampungan maksimal 14 hari. Setelah itu, wewenang berpindah ke Pemerintah Provinsi, termasuk proses rujukan ke rumah sakit jiwa untuk pengobatan lanjutan.
Namun demikian, pengobatan medis bukan satu-satunya kunci. Menurut Yuliandris, keberhasilan rehabilitasi ODGJ sangat ditentukan oleh peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar. Tanpa dukungan yang konsisten, risiko kekambuhan akan terus menghantui.
“Penyembuhan ODGJ membutuhkan lingkungan yang suportif dan penuh empati. Tidak bisa hanya diserahkan ke rumah sakit atau pemerintah. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi,” ungkapnya.
Upaya Dinsos Kukar dalam menangani ODGJ juga menjadi bagian dari gerakan yang lebih besar: membangun kesadaran bahwa kesehatan mental adalah hak setiap individu.
Pemkab berharap, pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis empati dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memperlakukan ODGJ.
Dalam waktu dekat, Dinsos Kukar juga berencana memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan relawan kesehatan mental.
Tujuannya adalah membentuk jejaring sosial yang mampu mengawal kasus ODGJ dari hulu ke hilir—mulai dari deteksi dini hingga reintegrasi sosial. (Mft/Adv/DiskominfoKukar)






