DPRD PPUPariwara

Pemekaran Kecamatan di PPU Wajib Taat Aturan, DPRD Minta Pemerintah Cermat

 

Garda.co.id, PPU – Wacana pemekaran enam kecamatan baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut perhatian khusus, terutama dalam aspek legal dan tata wilayah. Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah dalam proses pemekaran dan harus memastikan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, banyak persoalan batas wilayah yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas. Hal ini bisa menjadi batu sandungan dalam proses pemekaran jika tidak segera dibenahi. Ia menyebut penegasan batas wilayah merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi.

“Segmen batas kabupaten, kemudian kecamatan, kelurahan dan desa harus jelas. Jangan sampai nanti timbul konflik karena batas wilayah tidak disepakati,” kata Ishaq.

Pemerintah daerah, lanjut dia, perlu menyusun dokumen penataan wilayah secara rinci dan berkonsultasi dengan kementerian terkait agar proses pemekaran mendapat legitimasi yang sah. Ia juga mendorong adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, agar aspirasi lokal bisa terserap.

Ishaq menambahkan bahwa pemekaran harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Meski mendukung wacana tersebut, ia mengingatkan agar tidak terburu-buru demi menghindari kekacauan administratif dan pemborosan anggaran.

DPRD juga menilai penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang wilayahnya terdampak, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Harapannya, jika semua berjalan sesuai aturan, maka pemekaran ini bisa mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Kami tidak menolak, justru mendukung. Tapi harus sesuai prosedur dan dasar hukum yang kuat,” tegasnya. (Dry/Adv)

BACA JUGA :  Samsun Berkomitmen Akan Perjuangan Sektor Pertanian Kaltim
Back to top button