Perda Tentang Pariwisata, DPRD Anggap Sudah Tidak Relevan
Garda.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat pansus I guna merevisi Perda  Tentang izin usaha bidang pariwisata yang dileluarkan tahun 2002 atau 22 tahun yang lalu. Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin menggangap Perda tersebut sudah tidak relevan.
Dirinya menyampaikan perlu adanya inisasi dalam memperbaharui Perda terkair perizinan usaha bidang pariwisata agar bisa lebih relevan dengan keadaan yang dialamin sekarang.
“Kalau kita bilang sudah sangat tidak up to date. Inisiasi dari komisi I DPRD Kota Samarinda, agar ada perda yang kemudian bisa lebih up to date,” ungkap Khairin, pada Kamis (28/03/2024).
Inisiasi dari Komisi I DPRD Kota Samarinda bertujuan untuk lebih mempermudah para pelaku usaha di bidang pariwisata dan mendapat dukungan terbaik dari pihak pemkot maupun dari pihak swasta.
Lanjut, dirinya menyebutkan tidak perlu adalagi yang menyalahkan pihak lain terkait tidak adanya pembahasan perubahan Perda tersebut dari tahun tahun sebelumnya karena itu sesuatu yang sudah lewat.
“Kita tidak bisa menyebut si a si b menjadi yang bersalah, atau kita sampaikan bahwa ini kenapa tidak pernah di bahas, karena itu kita berbicara sesuatu yang sudah lewat kan tanpa harus menyalahkan,” ucapnya.
Akhir, dirinya mengatakan Komisi I DPRD Kota Samarinda berinisiatif untuk memberikan celah yang baik untuk bisa menjadi fasilitator kemudahan bagi iklim berusaha di bidang pariwisata di Kota Samarinda. (DG/Adv/DPRDSamarinda)






