DPRD SamarindaPariwara

Pembebasan Lahan, Warga Mengadu Belum Dapat Kompensasi

Garda.co.id, Samarinda – Pembebasan lahan di wilayah jalan Ring Road (AM Rifaddin) ditangani Pemkot Samarinda, tepatnya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui bidang pertanahan masih ada yang belum terselesaikan.

Dengan belum adanya pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahannya, beberapa masyarakat melalukan aksi penutupan jalan. Keluhan warga akhirnya sampai di telinga DPRD Kota Samarinda.

Komisi I DPRD Samarinda, mengaku sudah menggelar hearing atas pengaduan warga yang belum menerima ganti rugi atas pelepasan lahannya. Pertemuan tersebut diadakan di gedung DPRD Samarinda, ruang rapat di lantai I. Pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, anggota Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Samarinda Utara, dan Lurah Sempaja, serta warga yang melakukan pengaduan.

Terdapat 47 bidang lahan di kawasang Ring Road II yang tanahnya belum terbebaskan namun pembangunan jalan sudah selesai bahkan beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Ke-47 bidang lahan itu terdiri dari 44 di sisi Kecamatan Sungai Kunjang dan 3 di sisi Kecamatan Samarinda Ulu. Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan dana ganti rugi lahan telah diserahkan senilai Rp 1 miliar, atas pelepasan tanah seluas 10 hektare milik Edi Tanjoyo.

Hal ini menjadi alasan aksi penutupan jalan, dikarenakan ada salah satu warga yang sudah menerima sedangkan warga lainnya belum. Menyikapi hal tersebut Joha Fajal mengadakan rapat lanjutan.

“Kita cek semuanya terutama dokumen-dokumen yang terkait dalam pembebasan lahan tersebut,” ujar Joha.

Dalam hearing itu surat tanah warga yang menyampaikan aduannya masih setingkat kelurahan. Perlunya data dari Pemkot terkait surat tanah yang dimiliki Edi, apakah ada syarat khusus untuk menerima ganti rugi terkait bentuk surat tanah tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Sokong Isran Usulkan DBH Sektor Perkebunan, Ismail : Harus Kita Support

“Kita lihat data-data Edi yang akan diserahkan pemkot, apakah PPAT atau Kelurahan. Dan atas dasar dokumen apa yang menjadi syarat pembayaran,” ungkap Joha.

Harapannya kedepan BPKAD bisa menunjukkan bukti-bukti pembayaran pembebasan lahan milik warga itu. Agar bisa dilihat bukti kemana dan kepada siapa dana ganti rugi itu diberikan.

“Hingga hearing hari ini kita harapkan buktinya dibawa tapi ternyata belum ada, kita tunggu dan pastikan saja dulu pengekuaran kas daerah itu atas nama siapa penerimanya,” tutup Joha.(Mr/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 69 = 71

Back to top button