Gubernur Tak Kunjung Berikan Respon, DPRD Kaltim Tetap Dorong Revisi Pergub 49 Tahun 2020
Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim tetap konsisten mendorong Pemprov agar segera melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan Pergub 49 Tahun 2020 cukup membebani masyarakat, akibat adanya ketentuan batasan minimal pengajuan anggaran kegiatan sebesar Rp 2,5 miliar. Padahal usulan yang ada di masyarakat tak mencapai batas minimal tersebut, sehingga menjadi penghambat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Belum ada tanggapan yang jelas hingga saat ini mengenai revisi dari regulasi tersebut, padahal sudah sering disampaikan,” tutur Saleh, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan hambatan yang terjadi lantaran batas minimal pengajuan anggaran itu turut mendorongnya agar revisi dari peraturan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
“Harapannya dapat segera direvisi dan ditindaklanjuti, beberapa kali saat paripurna dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kaltim kerap kami sampaikan, saya kira kita semua mengetahui apa yang perlu kita revisi,” jelasnya.
Pergub tersebut setidaknya dapat menghambat sejumlah pengajuan masyarakat yang nilainya tak mencapai batasan maksimal tersebut, sehingga otomatis turut menghambat kepentingan masyarakat dalam bentuk kegiatan.(Rf/Adv/DPRDKaltim)