Pembahasan Tiga Raperda, Fraksi Sepakati Dikembalikan ke Komisi
Garda.co.id, Samarinda – Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kaltim telah disepakati nantinya pembahasan lanjutan terkait tiga Perda akan disikapi oleh masing-masing komisi yang membidangi.
Tiga Perda tersebut yaitu Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan terdapat beberapa cara untuk dapat membahas terkait Perda, bisa ditempuh melalui proses pansus, bisa juga dilakukan melalui pembahasan komisi yang membidangi.
“Untuk pembahasan ini tidak dibentuk pansus-pansus, jadi langsung dibahas oleh komisi yang membidangi,” ucap Hamas sapaannya, Selasa (4/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tidak relevan dengan adanya kebijakan baru mengenai urusan yang ditarik ke Pemerintah Pusat, sehingga perlu adanya pembahasan. “Belum bisa jalan jadi perlu akselerasi lagi dari gubernur, mengenai turunannya juga yang perlu kami pastikan lagi ini,” tandasnya.
Sehingga ke depannya komisi yang membidangi telah melakukan pembahasan diharapkan dapat bersinergi dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim. “Perlu bersinergi tentang pembahasannya nanti,” jelasnya.
Salah satunya disinggung mengenai pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.(Rf/Adv/DPRDKaltim)