Pansus Kepemudan Minta Perpanjang Masa Kerja Satu Bulan
Garda.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan meminta perpanjangan waktu masa kerja selama satu bulan.
Perpanjangan ini diakibatkan masih perlunya dilakukan optimalisasi dalam mempersiapkan draft Raperda karena masih ada yang perlu diakomodir.
Anggota Pansus Kepemudaan, Fitri Maisyaroh mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan finalisasi draft raperda, rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan, Focus Grup Discusion (FGD) pra uji publik, uji publik dan melakukan fasilitasi regulasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembahasan ini belum selesai namun kami terbatas karena waktu maka dari itu beberapa waktu lalu kami meminta penambahan waktu selama 1 bulan untuk membahas raperda ini, semoga dapat selesai dengan target yang ada,” terang Fitri, Minggu (2/10/2022).
Ia menerangkan persentase jumlah pemuda di Kaltim cukup mendominasi yaitu dengan besaran angka sekira 56 persen sehingga menurutnya perlu dalam pembentukannya mendapatkan perhatian serius bagi seluruh pihak yang berkaitan.
“Bagi kami pemuda adalah generasi penerus, maka dari itu aturan ini seyogyanya perlu menjadi perhatian bagi kita semua,” ucap dia.
Selain itu regulasi tersebut juga dapat berupaya unuk menekan pergeseran nilai budaya, nilai patriotisme serta nilai-nilai penting lainnya dikalangan pemuda agar tak semakin mengalami degradasi atau penurunan.
“Melalui hal ini kita bisa mendorong agar pemuda bukan lagi berbicara memikirkan pribadinya sendiri namun juga sesamanya, sehingga sifat apatis atau acuh tak acuh bisa diminimalisir,” jelasnya.
Ia membeberkan semenjak pansus terbentuk secara efektif telah melaksanakan sejumlah kegiatan yang merupakan bagian dari kerja tim pansus, seperti melakukan RDP, konsultasi dengan sejumlah pihak, hingga kunjungan pada daerah lain untuk melihat hal yang serupa.(Rf/Adv/DPRDKaltim)