Abdulloh Gaungkan Semangat Pembangunan Melalui Sosperda RTRW
Garda.co.id, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang wilayah yang berpihak pada masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, memimpin langsung kegiatan Sosperda yang digelar di Aula Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan, pada Minggu (04/05/2025).
Turut hadir mendampingi Abdulloh, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Dinas Tata Ruang Kota Balikpapan, Lurah Graha Indah, Ketua LPM, para Ketua RT se-Kelurahan Graha Indah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Balikpapan Utara, yang menunjukkan sinergi antara pemerintah dan warga dalam menyambut arah pembangunan dua dekade ke depan.
Dalam sambutannya, Abdulloh menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RTRW.
“Perda ini bukan hanya soal garis di peta, tapi juga arah pembangunan daerah. Masyarakat harus tahu di mana posisi mereka, apa hak dan kewajibannya, serta bagaimana mereka bisa terlibat aktif dalam pembangunan,” jelasnya.
Adanya Sosperda ini diharapkan masyarakat tidak hanya menerima informasi, namun juga dapat melayangkan kritik dan masukannya terhadap kemajuan Kaltim yang berpihak pada masyarakat.
“Kita ingin pembangunan yang tidak hanya cepat, tapi juga tepat sasaran dan berkeadilan. Karena itu, masukan dari warga sangat penting. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari demokrasi partisipatif,” imbuhnya.
Sesi tanya jawab pun dibuka, sejumlah warga menyampaikan sejumlah pertanyaan penting seperti peningkatan pembangunan daerah.
Ketua RT 21 Graha Indah melontarkan mempertanyakan tentang penataan sistem drainase yang belum optimal dan memerlukan perhatian dalam skema tata ruang.
“Kami ingin ada perencanaan drainase yang berpihak pada keselamatan lingkungan permukiman warga,” ucapnya.
Ditempat yang sama, salah satu masyarakat mempertanyakan sejumlah pasal dalam Perda RTRW yang dianggap terlalu berpihak pada kepentingan korporasi besar dan mengesampingkan hak-hak warga.
“Kami minta adanya revisi terhadap ketentuan yang berpotensi membuka ruang konsesi bagi oligarki. Rakyat harus menjadi subjek, bukan korban pembangunan,” ungkap Akbar selaku Pak RT 71.
Abdulloh merespon baik antusiasme warga. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya adalah wadah perjuangan aspirasi rakyat dan akan terus mendorong agar setiap regulasi berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini, agar implementasinya tidak menyimpang dari tujuan awal yaitu kesejahteraan rakyat. Jika ada pasal-pasal yang dinilai memberatkan, kami terbuka untuk mengevaluasi bersama,” tuturnya.
Abdulloh menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai tindak nyata bagaimana pembangunan yang berpihak pada rakyat hanya bisa terwujud melalui kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
“Dengan keterlibatan aktif warga, tata ruang Kalimantan Timur ke depan diharapkan tidak hanya terstruktur, tapi juga berkeadilan dan berkelanjutan” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






