DPRD KALTIMPariwara

Kasus Pengerukan Pasir di Sungai Mahakam, DPRD Kaltim Tunggu Laporan KSOP

Garda.co.id, Samarinda – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda minta PT Fajar Sakti Prima (Bayan Group) hentikan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam.

Pernyataan ini pun menuai tanggapan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji. Dia menilai seharusnya KSOP sudah tahu hal ini, karena surat dari Kementerian Perhubungan sudah lama diterbitkan.

“Sudah jelas, surat perizinan dari Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir 1 (satu) tahun,” ujar Seno Aji.

Soal pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, kata Seno Aji, itu tetap menjadi kewenangan mereka (KSOP) dalam menindaklanjuti masalah ini. Karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka adalah untuk mengatur bagaimana surat perizinan dari Kementerian Perhubungan berlaku di daerah.

Menurutnya, DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan kapasitas lebih, baik untuk melarang atau memerintah. Jadi pihaknya menunggu sikap ataupun penangan kasus yang dilakukan KSOP.

“Kalau mau dihentikan ya dihentikan atau kalau mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan ya silahkan,” ucap Seno Aji saat diwawancarai awak media, Jumat (24/2/2023).

Semua itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran di Benua Etam ini. Tapi harus diingat kami tetap menunggu hasil dari penangan kasus ini dan KSOP wajib melaporkan.

“Setelah ditangani harus dilaporkan tidak hanya diam, dilaporkan ke Dewan atau Pansus terkait bahwa ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkrit selanjutnya yang harus diambil,” tandasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Raih WTP Ke 12 Kalinya, DPRD Akan Terus Lakukan Pengawalan Kinerja
Back to top button