Pemprov Kaltim Raih WTP Ke 12 Kalinya, DPRD Akan Terus Lakukan Pengawalan Kinerja
Garda.co.id, Samarinda – Gedung B DPRD Kalimantan Timur dipenuhi suasana hangat dan penuh semangat sejak pagi, Jumat (23/05/2025). Dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar hari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Pemprov Kaltim berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya. Pencapaian ini sebuah cerminan kinerja yang akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah secara konsisten.
LHP diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mewakili Anggota VI BPK RI. Dokumen penting ini diterima secara resmi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Turut hadir dalam momen bersejarah ini, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.
Dalam sambutannya, Ahmad Adib menyebut opini WTP diberikan karena Pemprov Kaltim dinilai memenuhi empat kriteria utama: standar akuntansi, keterbukaan informasi, kepatuhan regulasi, dan pengendalian internal. Capaian ini mencerminkan profesionalisme dan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim 2024 memperoleh opini WTP. Ini merupakan pencapaian yang layak diapresiasi,” ucapnya dalam sambutan.
Namun atas capaian yang diberikan, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemprov Kaltim. Salah satunya pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran tanpa dukungan regulasi yang memadai.
Program Beasiswa Kaltim Tuntas dinilai belum optimal, hal ini disampaikan setelah ditemukan sisa dana Rp 3,5 miliar masih tertahan di rekening penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa capaian WTP bukan akhir dari proses evaluasi. Dirinya menyampaikan bahwa Pihaknya akan lebih serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
“LHP BPK ini menjadi bahan koreksi dan masukan penting bagi Pemprov. Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi rekomendasi demi perbaikan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pimpinan Legislator Kaltim ini mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, Pemprov Kaltim harus menyampaikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






