Pariwara

Menengok Launching Program Pengendali Pendistribusian Solar Subsidi (1)

Launching penerapan program Fuel Card 2.0 mendapat apresiasi khusus dari Walikota Samarinda Andi Harun.

BAGI Andi Harun, program Fuel Card 2.0 merupakan upaya serius Pemerintah Kota Samarinda mengendalikan distribusi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Sebab selama ini, BBM solar bersubsidi kerap mengalami kelangkaan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Makanya, Andi Harun berharap besar, program Fuel Card 2.0 benar-benar bisa terlaksana dan diimplementasikan di lapangan sehingga menjadi solusi konkret. Keseriusan itu disampaikan secara eksplisit oleh Andi Harun saat launching program Fuel Card 2.0 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Tanah Merah, Selasa 27 April 2022.

“Untuk menjaga dan menjamin distribusi BBM jenis minyak solar di Kota Samarinda, memang perlu dilakukan langkah-langkah pengaturan atau pembatasan pembeliannya di lembaga-lembaga penyalur,” katanya. “Untuk itulah, atas nama Pemkot Samarinda, saya menyambut baik adanya upaya PT Pertamina menerapkan program Fuel Card 2.0 sebagai sarana pembayaran nontunai pembelian solar bersubsidi di SPBU,” timpal Andi Harun.

Untuk diketahui, program Fuel Card 2.0 merupakan kerjasama antara Pemkot Samarinda, PT Pertamina, serta Bank Rakyat Indonesia. Kerjasama ini, lanjut Andi Harun, sebagai salah satu solusi konkret agar penggunaan solar bersubsidi tepat sasaran sehingga tidak lagi terjadi antrean kendaraan terutama truk di SPBU-SPBU di Kota Samarinda.

Disamping itu, jelas Andi Harun, kerjasama ini pula sebagai upaya bersama untuk memberikan pelbagai efek. Diantaranya perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang, mengurangi antrean di SPBU, menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus kebersihan dan keindahan wajah Kota Samarinda.

“Secara teknis, dalam pemberlakuan Fuel Card 2.0 nantinya akan ada batasan maksimal pengisian dalam satu hari pada setiap masing-masing kendaraan. Namun bukan hanya itu bentuk keseriusan untuk mengatasi hal ini. Saya berharap agar PT Pertamina melalui SPBU bisa melakukan pengendalian dengan tidak menyuplai BBM kepada penjual yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina sendiri, baik kepada Pertamini terlebih penjualan bensin eceran, sesuai surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang mengatur tentang legalitas usaha pertamini,” tukas Andi Harun. (Mr)

BACA JUGA :  Bupati Edi Damansyah: Mengutamakan Pelayanan Masyarakat Pasca-Keputusan MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2

Back to top button