Bupati Edi Damansyah: Mengutamakan Pelayanan Masyarakat Pasca-Keputusan MK
Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Dalam menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala daerah, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menunjukkan keteguhan hati untuk tetap berfokus pada pelayanan masyarakat. Meskipun ada peluang untuk memperpanjang masa baktinya, Bupati Edi menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritasnya.
“Kita harus menghormati keputusan MK. Namun, fokus saya tidak berubah: melayani masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah.
Ia menekankan bahwa tugas utamanya adalah untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan, bukan terlibat dalam perdebatan hukum yang mungkin muncul.
“Keputusan MK ini mengikuti amandemen pasal 201 ayat 7 UU No. 10 Tahun 2016, yang memungkinkan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 untuk bertugas hingga pelantikan kepala daerah baru di tahun 2024,” ucapnya.
Edi Damansyah berkomitmen untuk menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab. “Saya akan terus bekerja keras untuk memajukan Kutai Kartanegara, tanpa terdistraksi oleh perubahan administratif,” tambahnya.
Perubahan ini telah menimbulkan diskusi di kalangan pemimpin daerah di seluruh negeri, namun Bupati Edi tetap teguh pada prinsipnya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. (Yah/ADV/Diskominfo Kukar)






