DPRD KALTIMPariwara

Masa Kerja Hanya 30 Hari, Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Gerak Cepat

Garda.co.id, Samarinda – Gerak cepat, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 menggelar rapat internal untuk menyusun rencana kerja, Senin (3/4/2023).

Mengingat, Pansus ini hanya diberi waktu 30 hari masa kerja untuk menyelesaikan tugasnya. “Kita telah melaksanakan rapat internal untuk merencanakan agenda kedepan, sebab masa kerja Pansus LKPJ Gubernur ini akan berakhir sekitar 16 Mei mendatang,” ujar Sutomo Jabir, Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengatakan bahwa pihaknya (Pansus pembahas LKPJ Gubernur, Red.) akan memanfaatkan waktu yang ada secara efesien dan efektif.

“Hari ini, kita juga akan mengagendakan pertemuan dengan tim penyusun LKPJ Gubernur untuk mendengarkan penjelasan sistematika penulisan dan hal-hal lain lebih mendalam  ,” kata Politisi Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lebih lanjut, sebut Sutomo Jabir, Pansus juga akan mengkaji lebih mendalam LKPJ Gubernur tersebut, terutama kaitanya dengan perihal teknis pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kita akan panggil masing-masing OPD untuk melihat capaian kinerjanya selama tahun 2022,” sebutnya.

Ditanya soal langkah strategis yang direncanakan, wakil rakyat asal Kutai Timur itu menjelaskan bahwa sejauh ini Pansus masih mencoba mengupas dan menggali draft buku LKPJ Gubernur yang baru saja pihaknya terima.

“Secara umum LKPJ Gubernur sudah disampaikan Wagub di Paripurna minggu lalu, tapi kita akan kupas dan gali lebih mendalam pada setiap OPD. Tentunya tetap berkaca pada visi-misi Gubernur yang telah lama dicanangkan,” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Generasi Muda Aset Bangsa Harus Bersih Narkoba
Back to top button