Politika

Makmur Marbun Soroti Tantangan Kepala Puskesmas Demi Pacu Kualitas Pelayanan Publik di PPU

Garda.co.id, Penajam – Makmur Marbun, Pj Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyoroti tantangan dalam pelayanan publik di sektor kesehatan, khususnya terkait kepala puskesmas yang belum memenuhi standar pelayanan yang diharapkan.

Menurut pandangannya, masih terdapat kekurangan yang perlu segera diatasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Makmur Marbun menegaskan komitmennya untuk memantau kinerja kepala puskesmas yang memiliki gelar sarjana. Dia juga menyoroti pentingnya kualifikasi yang relevan dengan bidangnya, terutama dalam manajemen kesehatan.

Tidak hanya itu, dia mengakui bahwa masih banyak kepala puskesmas yang belum memenuhi ketentuan, sementara warga juga mengeluhkan ketidaktepatan jam kerja di puskesmas PPU.

“Misal pasien datang jam setengah tujuh, ya harus dilayani masa belum ada yang datang,” tegas Makmur Marbun.

Dia juga membeberkan bahwa petugas puskesmas yang tidak mematuhi aturan harus mengundurkan diri, sementara dokter diharapkan memenuhi jam praktek mereka untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Ya harus dipenuhi, jika praktik 8 jam maka ya harus full melayani,” tambahnya.

Makmur Marbun menjelaskan bahwa rotasi akan dilakukan sebagai upaya terakhir jika tidak ada pegawai yang memenuhi syarat. Solusi lainnya adalah dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.

“Jika tidak ada lagi tenaga kerja yang sesuai ya kita diklatkan, harus ada solusi,” ujarnya.

Langkah-langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mempersiapkan tenaga yang lebih berkualitas dalam menangani peran sebagai kepala puskesmas. Dalam hal ini, gelar sarjana menjadi syarat utama, dan pelatihan dianggap sebagai langkah tercepat untuk meningkatkan standar pelayanan.

“Rotasi itu jalan terakhir, jangan dimatikan, Kita bina dulu untuk lebih baik lagi,” pungkasnya dengan tegas. (Mr/adv/DiskominfoPPU)

BACA JUGA :  May Day: KNPI dan Buruh Bersinergi Tanggapi Perda 08/2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + = 9

Back to top button