DPRD KALTIMPariwara

Lakukan Kunjungan Ke Pabrik Sawit PT. KSM, Komisi IV DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Serius.

Garda.co.id, Kutai Timur – Aktivitas Pembangunan pabrik kelapa sawit PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kaltim.

Dalam kunjungan kerja pada Kamis (17/4/2025), Komisi IV menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah proyek yang berjalan meski perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lebih mencemaskan, limbah pabrik dikabarkan akan dibuang ke sungai yang menjadi sumber air baku PDAM Hulu Sangatta.

“Kalau kita melihat kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini sangat perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk pihak KPC yang wilayahnya berdekatan,” terang H. Baba selaku Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Komisi IV juga mencemaskan potensi tumpang tindih lahan operasional yang bisa memicu konflik di masa depan. H. Baba mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta seluruh dokumen perizinan dan lingkungan dari PT KSM untuk ditelaah bersama DLH kabupaten dan provinsi.

Namun dalam kunjungannya, para legislator Kaltimkecewa lantaran manajemen PT KSM tidak hadir dalam kunjungan tersebut. “Kalau dalam RDP nanti mereka tetap tidak hadir, tentu akan ada konsekuensi. Salah satunya, tidak diberikan rekomendasi izin,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, juga menyampaikan bahwa fokus utama pihaknya melakukan kunjungan yakni pada aspek lingkungan. Dirinya menyebut PT KSM belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan prasyarat utama dalam pembangunan industri.

“Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak tepat dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian juga sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan longsor,” tuturnya.

BACA JUGA :  Rencana Stategis PLN, DPRD Kaltim Dukung Alihkan Energi Fosil ke EBT

Komisi IV bertekad untuk menindaklanjuti temuan ini melalui Rapat Dengar Pendapat dan koordinasi antar instansi, memastikan agar setiap langkah yang diambil berjalan sejalan dengan regulasi yang berlaku. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button