Kewenangan Perizinan Pertambangan Kembali ke Daerah, Diyakini Berimplikasi ke Pertumbuhan Ekonomi
Garda.co.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim meyakini terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, akan berdampak baik ke ekonomi masyarakat sekitar.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail menerangkan diberikannya kewenangan atas penerbitan izin ini diyakini akan menguntungkan daerah. Dengan semangat otonomi, tentu nantinya izin yang diterbitkan harus berdampak ke ekonomi masyarakat sekitar. Pertimbangan izin pun tentu harus yang menguntungkan daerah dan warga lingkar tambang.
Ketika nantinya izin lahir dari komitmen dengan masyarakat, maka dapat dipastikan ada Multiplier effect yang akan didapatkan.
“Kita menyambut baik psrjuangan yang luar biasa, sebelumnya ini disuarakan Gubernur. Kita berikan dukungan dengan harapan izin yang terbit dampaknya tidak hanya seperti yang diinginkan UU, tetapi lebIh dari itu. Termasuk, komitmen di luar daripada yang di atur oleh UU, CSR, misalnya,” terang Ismail, Senin (25/4/2022).
Ismail berkata, alangkah lebih baiknya ketika dalam proses pembuatan izin, terdapat pembicaraan mengenai CSR bersama para pemohon izin.
“CSR kan ga ada tolak ukur berapa yang harus diberikan. Sebelum penerbitan izin ya ada obrolan soal itu, kontribusinya perusahaan nanti seperti apa. Dukungan untuk bagaimana kesejahteraan masyarakat. Jadi ketika terbit izin, itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” jelasnya.(adv/kmf/NNI)