MetropolisRagam

Kepala Diskominfo Kukar Masuk Sipol, Minta KPU Lakukan Koreksi

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara imbau masyarakat untuk dapat melakukan pengecekkan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

Pengecekkan tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan identitas di situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto menerangkan imbauan ini sejatinya disebabkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang justru terdaftar sebagai anggota partai politik. Pun, ketika dirinya memasukkan identitasnya untuk mengecek secara mandiri, ternyata turut terdaftar sebagai anggota parpol.

“Ini merugikan karena status sebagai ASN baik PNS ataupun non PNS,” kata Dafip.

Ia menerangkan sebagai ASN tentu sangat dirugikan dengan hal ini, karena regulasi yng ada melarang untuk menjadi keanggotaan di dalam partai politik. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 2 yang mengatur tentang netralitas ASN.

“Untuk itu saya meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar,” tegasnya. (**)

BACA JUGA :  Perumdam Tirta Kencana Kuras Bak Sedimentasi IPA Kalhol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 3 =

Back to top button