Jawab Masalah Lahan dan Komersialisasi : Desak Pembentukan UPTD Pemakaman
Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan beberapa lahan pemakaman di sejumlah kecamatan. Namun, belum optimalnya penyampaian informasi kepada masyarakat membuat keberadaan lahan tersebut belum banyak diketahui publik. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga teknis resmi yang bertugas mengelola pemakaman umum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Bagian Organisasi Pemkot Samarinda untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pemakaman guna menjawab kebutuhan warga dan menata sistem pemakaman secara lebih terstruktur.
“Masyarakat mempertanyakan soal ketersediaan lahan, apalagi banyaknya praktik komersialisasi yang dilakukan oleh pihak swasta dalam urusan pemakaman. Ini jadi keprihatinan bersama,” kata Aris.
Ia menjelaskan, kehadiran UPTD diharapkan dapat menciptakan pengelolaan yang transparan dan merata, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada seluruh warga tanpa perbedaan. Terlebih, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda, saat ini telah tersedia dua lokasi pemakaman aktif yakni TPU Serayu dan TPU Khusnul Khotimah di Kecamatan Samarinda Utara.
Selain itu, Aris menyebut Pemkot juga telah menyiapkan sejumlah lahan baru, termasuk tanah cadangan dalam skala luas. Hal ini menjadi bagian dari antisipasi mengingat jumlah penduduk Samarinda yang terus meningkat dan mencapai lebih dari 850 ribu jiwa.
“Fasilitas seperti akses jalan menuju pemakaman, penerangan, serta kondisi tanah pemakaman juga perlu jadi perhatian. Jangan hanya sediakan lahan, tapi tidak layak digunakan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Aris menegaskan bahwa layanan pemakaman ke depan tidak akan dipungut biaya. Meskipun soal retribusi akan diatur kemudian hari, ia memastikan bahwa prinsip inklusivitas tetap dijunjung tinggi.
“Pemakaman ini terbuka bagi semua golongan, baik muslim maupun nonmuslim. Tidak boleh ada diskriminasi dalam layanan dasar seperti ini,” tandasnya.
(wd/adv/dprdsmd)






