KPM-PKH Seluruh Kaltim 64.242 Orang, Tertinggi di Kukar
Rasyidi : Kutai Kartanegara 14.635 Orang
Garda.co.id, Samarinda – Keluarga tidak mampu yang terdata dalam Keluarga Penerima Manfaat, Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kaltim mencapai 64.242 orang.
Berdasarkan data tersebut menunjukkan Kutai Kartanegara (Kukar) berada di peringkat Pertama yaitu 14.635 Kepala Keluarga (KK), urutan Kedua Kota Samarinda yakni sebanyak 13.577 KK. Jumlah ini akan berubah apabila KK yang bersangkutan ada perbaikan ekonomi, atau jika ada komponen yang sudah hilang, dan mereka akan dikeluarkan dari KPM-PKH.
Demikian dijelaskan Achmad Rasyidi, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Kamis (19/5/2022).
“Sedangkan daerah Ketiga yang jumlah KPM-PKH terbesar di Kaltim adalah Kutai Timur sebanyak 9.609 KK, kemudian berturut-turut Ke-4 Paser, yang Ke-5 Balikpapan, yang Ke-6 PPU, lalu Ke-7 Kubar, Ke-8 Berau, Ke-9 Bontang dan Ke-10 Mahulu,“ lanjut Rasyidi.
Syarat untuk masuk sebagai KPM-PKH, mekanismenya menurut Rasyidi adalah usulan dari Desa/ Kelurahan lalu masuk ke aplikasi. Baru diinput, keluarlah data terpadu Kesejahteraan Sosial. Kemudian diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota ke Kementerian Sosial melalui surat Bupati/Wali Kota untuk diSKkan.
“Nanti diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Nah yang memenuhi syarat nanti akan keluar Surat Keputusan (SK) sebagai KPM-PKH. Dimana dengan menjadi KPM-PKH, maka mereka akan bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan serta Bantuan Sembako,“ jelas Rasyidi.
Jika ada warga yang mampu mendapatkan Program KPM-PKH, menurut Rasyidi, untuk itulah usulan penerimanya harus dilakukan dengan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Kelurahan menentukan, setelah itu baru diusulkan.
“Kalau itu sudah terpenuhi maka ada berita acaranya, sehingga jika ada komplain yang berhak tak dapat sedangkan yang tak berhak malah dapat bantuan, maka harusnya komplainnya pada saat Musdes,“ jelasnya lebih lanjut.
Rasyidi juga menjelaskan, kalau mereka kaya dan ada buktinya menerima KPM-PKH nanti oleh pihak Dinas Kabupaten/Kota akan dikeluarkan dari data.
“Adapun komponen-komponen yang menerima bantuan KPM-PKH yakni ibu hamil, ibu menyusui, anak Balita, anak sekolah SD, SMP, SMA dan Lansia serta disabilitas. Dan jika tidak ada salah satu komponen tersebut, maka tidak bisa masuk dalam penerima bantuan KPM-PKH,“ imbuhnya.
Uniknya, kata Rasyidi lebih lanjut, para pengurus Program KPM-PKH harus ibu-ibu. Meskipun dia punya suami, nanti pengurusnya harus ibu-ibu.
“Karena yang bisa mengurus keuangan adalah para ibu, bukan bapak. Sebab takutnya nanti dapat Uang disalahgunakan bikin beli rokok,“ sahut Rasyidi dengan nada berkelakar.
Makanya, lanjutnya, perempuan diutamakan. Dengan satu keluarga maksimal menerima 4 komponen bantuan. Misalnya dalam keluarga tersebut ada ibu hamil, punya Balita, ada anak yang sekolah.
“Dengan nilai bantuan kalau ibu hamil, ibu menyusui adalah 3 Juta per tahun. Yang dibayar setiap 3 bulan sekali, yakni sebesar 750 Ribu Rupiah. Dengan pencairan dananya langsung ke rekening Bank yang bersangkutan, dan kami Dinas Sosial hanya memantau proses pencairannya.“ pungkasnya.(DK/ADV/KominfoKaltim)