Ikn

IKN Kini Terapkan Kebijakan Baru Bagi Pengunjung Umum

Garda.co.id, IKN – Setelah kejadian kebarakan yang terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu yang lalu, sehingga muncul kebijakan baru terhadap pengunjung di IKN, yaitu pelarangan membawa korek api ke area IKN.

Dibukanya kunjungan IKN untuk masyarakat umum ternyata mengundang antusias yang besar bagi para masyarakat sekitar. Pengabadian moment dilakukan oleh masyarakat di beberapa ikon wisata di IKN salah satunya di taman kusuma bangsa yang berhadapan langsung dengan istana negara.

Sebelum masuk ke area IKN para pengunjung masyarakat umum semuanya berkumpul di rest area untuk menaikin bis menuju IKN. Hal ini dikarenakan kendaraan pribadi belum diperbolehkan masuk langsung ke area IKN.

Namun, baru baru ini muncul kebijakan baru bagi para pengunjung yang ingin ke IKN.

Dalam video yang viral di media sosial di akun tiktok pribadi @bijiikodok. Ada kebijakan baru yang berlaku saat ini di IKN Yaitu wajib menyerahkan korek api kepada pegawai, sebelum memasuki daerah IKN khususnya para perokok.

“Jadi peraturan pertama di sini adalah dilarang membawa korek api, makanya korek api yang mau masuk IKN semua dikumpulkan disini,” ucapnya di akun tiktok.

Kebijakan ini muncul dikarenakan sempatnya terjadi kebakaran di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Karena adanya pengunjung yang membuang puntung rokok sembarang yang masih menyala. Sehingga kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Memimpin Dimulainya Pembangunan Green Hospital Mayapada Hospital Nusantara
Back to top button