DPRD KukarPariwara

idham: Jangan Lagi Tunda Keadilan Untuk Masyarakat Adat Kukar

 

Garda.co.id, Kukar – Perjalanan panjang revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara seakan menemui titik terang.

Dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Kukar belum lama ini , suara tegas datang dari Idham, legislator dari Fraksi PKS yang kini menjabat Sekretaris Komisi IV.

“Sudah cukup waktu yang kita habiskan. Sekarang saatnya bergerak cepat dan tegas,” ujar Idham.

Dalam forum yang juga dihadiri tokoh adat serta unsur biro hukum Pemkab Kukar, ia menyoroti proses revisi Perda yang telah terbengkalai lebih dari satu dekade. Menurutnya, keterlambatan ini menjadi catatan buruk dalam sejarah legislatif Kukar.

Idham menilai kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berdekatan dengan wilayah Kukar membuat perlindungan masyarakat adat menjadi semakin mendesak. Ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, hak-hak adat berpotensi tergerus.

“Wilayah adat bisa saja hilang jika tidak ada pengakuan resmi. Kita harus beri kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menanggapi penjelasan dari biro hukum yang menyatakan bahwa revisi tinggal pada aspek redaksional. Bagi Idham, inilah saatnya DPRD mengambil inisiatif untuk menuntaskan Perda yang mangkrak ini.

Sebagai perwakilan dari Dapil 2, ia membawa keluhan dari warga di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman yang kerap menghadapi persoalan tapal batas dan status tanah adat.

“Setiap minggu ada warga yang bertanya: kapan ini disahkan? Jawaban kita harus segera,” ujarnya.

Tak hanya itu, Idham juga mengusulkan sinergi lintas komisi agar pembahasan perda tidak lagi terkotak-kotak. Ia ingin agar DPRD menjadi institusi kolektif yang solid dalam menyuarakan keadilan.

Dengan semangat kolaboratif, Idham menutup pernyataannya dengan harapan besar bahwa perda ini segera hadir sebagai bentuk nyata keberpihakan pada masyarakat adat Kukar. (Adv/fa)

BACA JUGA :  Kelangkaan BBM Di Balikpapan, Sigit Mempertanyakan Kinerja Pertamina
Back to top button